♛DOKUMEN PERJALANAN♛
Dokumen Perjalanan (Travel Document) adalah surat keterangan yang digunakan selama dalam perjalanan menerangkan orang yang namanya tercantum dalam surat keterangan tersebut sehubungan perjalanannya.
DAFTAR ISI
Beberapa jenis dokumen perjalanan
1. Paspor
Yaitu dokumen perjalanan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi pemerintah yang berwenang diberikan untuk warga negaranya, pasor disebut juga KTP Internasional, berbentuk buku ukuran 10,5 cm x 12,5 cm, berlaku seluruh dunia.
Paspor menerangkan pemiliknya tentang :
- Nama
- Tempat dan tanggal lahir
- Kebangsaan
- Alamat
- Pekerjaan
- Ciri-ciri fisik
- Tempat dan tanggal pengeluaran paspor
- Masa berlaku paspor
Jenis Paspor :
a. Paspor Biasa (Normal Passport) digunakan untuk warga negaranya yang bepergian keluar negeri dengan tujuan pribadi. Paspor jenis ini digunakan sebagai paspor tourist, dikeluarkan oleh kantor imigrasi.
b. Paspor Khusus (Special Passport) diberikan kepada seseorang yang bukan pegawai pemerintah dan bukan pula seorang diplomatik tetapi mendapat tugas dari pemerintah.
c. Paspor Dinas atau Paspor Diplomatik, dikeluarkan pemerintah untuk mereka yang ditugaskan keluar negeri biasanya untuk pejabat pemerintah untuk kepentingan negara, dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
d. Joint Passport atau Family Passport diberikan kepada suami dan istri , orang tua dari anak-anak yang belum dewasa, digunakan hanya untuk kepergian bersama-sama, dapat dipakai oleh salah satu namanya yang tercantum dalam paspor, tidak dapat digunakan oleh anak dibawah umur yang bepergian sendiri.
e. SKLP (Surat Keterangan Laksana Paspor) berupa surat keterangan untuk warga negara di daerah perbatasan antar negara seperti Kalimantan Barat dengan Malaysia.
f. Paspor Haji, diberikan kepada orang yang menunaikan ibadah haji dan hanya berlaku pada waktu musim haji, dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Syarat membuat paspor :
- Fotokopi KTP
- Akte Lahir / Ijasah
- Isi Formulir
- Pasfoto 3x4cm, 4 lembar
- Materai 6000, 6 buah
- Membayar biaya administrasi
2. VISA

Visa adalah izin masuk ke negara tujuan yang diproses melalui kedutaan negara tujuan. Untuk berkunjung ke negara-negara ASEAN, bebas Visa selama 3 minggu. Visa merupakan cap/stempel dari kedutaan negara tujuan yang dicap pada paspor pemiliknya.
Syarat memperoleh Visa :
- Copy paspor
- Exit permit
- Undangan ke negara tujuan
- Alamat ditempat tujuan
- Pasfoto ukuran 4x6cm, 2 lembar
- Mengisi formulir
- Membayar biaya administrasi
Macam-macam Visa :
a. Visa Transit berlaku 3 hari untuk penumpang meneruskan perjalanannya. Diperoleh di pelabuhan laut atau bandara.
b. Visa Transit, maksimal 3 bulan.
c. Temporary Visa, untuk kunjungan sementara.
d. Visa Diplomatik, untuk Duta/Konsul negara sahabat sebagai hubungan international.
e. Official Visa, untuk pejabat resmi urusan kenegaraan padasuatu negara.
f. Immigrant Visa, untuk tinggalebih lama di negara tujuan seperti TKI.
g. Visa On Arrival (VOA) yaitu Visa yang diperoleh secara cepat saat wisatawan tiba di negara yang dikunjunginya.
3. Exit Permit
Yaitu izin keluar negeri berupa cap pada paspor, tertera tanggal dan kantor imigrasi setempat.
4. Entry Permit
Yaitu izin masuk ke negara tujuan berupa cap kantor imigrasi negara tujuan.
5. Fiscal
Yaitu pajak bagi orang Indonesia yang bepergian ke luar negeri, dibayar di bandara keberangkatan, kecuali PNS yang tugas dinas cukup fotokopi NPWP.
6. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate)
Yaitu surat keterangan yang menyatakan orang yang namanya tercantum dalam sertifikat ini bebas penyakit.
Comments
Post a Comment